Rutan Kolaka Tegaskan Tidak ada Biaya Pengurusan PB dan CB

  • Share

Lintassultra.com,Kolaka – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Narapidana, yang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bebas (CB), di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka, ternyata tidak benar.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kolaka, Sri Ikha Handayani yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dugaan itu tidak betul. Menurut Ika, pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur, dan tidak pernah meminta sepeser pun dari Narapidana yang mengajukan PB atau CB, namun ada Oknum lain.

“Tidak ada biaya pak, sepeser pun. Tapi ada Oknum lain yang merupakan Warga Binaan Rutan.” Katanya, selasa 29/01/19.

Menurut Kabid Pelta, pihaknya telah memberikan himbauan kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kolaka, prosedur, dan syarat pengurusan PB atau CB sudah jelas.

Syarat yang diberikan pada Narapidana yang hendak mengajukan PB atau CB kata ika, yaitu Napi harus menjalani 2/3 dari masa Hukuman, punya penjamin, yang terpenting adalah keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Pihaknya (Kabid Pelayanan Tahanan Red) sangat berterimakasih jika ini dipublikasikan, menurut ika, itu sangat penting.

Sejauh ini sudah ada 10 oknum Napi yang memanfaatkan moment PB atau CB, mereka telah dipindahkan di Lapas. Pengawasan harus lebih ketat baik dari Warga Binaan Rutan, atau pun dari stafnya sendiri.

“Informasi ini harus dipublis, kedepannya kita akan melakukan pengawasan lebih ketat.” Tutup Ika. (Red/Anto).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *