Lintassultra.com | Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pada bagian pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara. Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sebesar 3,5 milyar.
Sulkarnain Sinapoy Mantan Kabag Pemerintahan Umum Pemda Konawe Utara dan Ansharullah mantan bendaharanya harus mendekam di Rutan Kelas II B Unaaha, Lalonggawuna setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Unaaha,selasa (6/8/2019) sekira pukul 15.28 wita.
Kajari Konawe, Jaja Raharja, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil N. Arifin, SH menguraikan, kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah (pembebasan lahan) pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara tahun anggaran 2015.
“Hari ini SS bersama AD kita periksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan”jelasnya.
Lebih lanjut kata Bustanil, dalam perkara tersebut pihaknya masih terus melalukan pendalaman. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Menurutnya, pada tahun 2015, pemda Konawe Utara menganggarkan untuk pengadaan tanah sebesar Rp. 8 Miliar. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp.4,5 Miliar.
“Dalam perkara ini dana yang dipergunakan hanya Rp. 4,5 miliar untuk membayar 42 bidang tanah. Sementara sisanya Rp. 3,5 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” kata Bustanil.
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Bagian Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara dinaikan statusnya dari penyelidikan kepenyidikan pada tanggal 4 maret 2019.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red/LS).