Lintassultra.com | Unaaha – Pelarian pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor antar wilayah berakhir ditangan Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe. Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengamankan pembeli barang hasil curian.
Iron warga Desa Lawonua, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara hanya bisa pasrah saat ditangkap di Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra,pada rabu (8/10/2019) sekira pukul 17.00 wita.
Iron masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Besulutu dan di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Didepan polisi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor dan ponsel. Selanjutnya hasil penjualan barang curian itu digunakan tersangka untuk merental mobil dan membawa pacarnya jalan-jalan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rachmat Zam Zam, SH mengatakan, pelaku ditangkap oleh Timsus berdasarkan Laporan Polisi : LP/107/K/X/2019/Polda Sultra/Res Knw/SPKT, tanggal 8 Oktober 2019.
Pelaku diduga kerap melakukan pencurian lintas wilayah di daratan Sulawesi Tenggara, bahkan pelaku telah lama menjadi target Operasi (TO) beberapa polres dan Polda Sultra atas dugaan pencurian kendaraan. Selain itu pelaku sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan.
“Pelaku sudah lama menjadi TO dan sudah dua kali menjalani proses hukum di Lapas kendari karena melakukan pembunuhan, dan penganiayaan ” jelasnya.
Lanjut Kapolsek KP3 Kendari ini, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor merk yamaha mio warna biru yang dipasangkan plat palsu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal
pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 subsider pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara tersangka Asmin alias Jojon dijerat pasal 480 ke 1 KUHPidana tentang Penadahan Penerbitan dan Percetakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.( Red/LS).