PW FSN Sultra Dukung Larangan Menggunakan Cadar Oleh IAIN Kendari

0
646

Lintassultra.com | Unaaha – Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari gelar aksi demonstrasi penolakan larangan menggunakan cadar oleh pihak kampus, aksi penolakan tersebut berlangsung ricuh antara masa aksi dan pihak security kampus, Senin (2/9/2019).

Sekertaris Pengurus Wilayah Forum Santri Nasional (PW FSN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamaluddin menjelaskan, Menyikapi larangan penggunaan cadar dan aksi demonstrasi tersebut, PW FSN Sultra menyatakan dukunganya terhadap langkah yang dilakukan oleh pihak kampus IAIN.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak kampus atas pelarangan menggunakan cadar saat proses belajar mengajar. Kami mengganggap hal itu sudah sepatutnya untuk dilakukan agar proses interaksi antara dosen dan mahasiswa, antara mahasiswa dan mahasiswa berlangsung dengan baik,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Konawe ini menambahkan, menggunakan cadar tidaklah wajib dalam islam dan bukan merupakan syariat islam tapi lebih kepada persoalan Khilafiya.

“Saya kira para ulama juga memiliki pendapat yang berbeda persoalan cadar ini, seperti Mahzab Hanafi, Maliki, syafi’i dan hambali, misal dalam mahzab Syafi’i terdapat tiga pendapat persoalan cadar ada yang mengatakan wajib, Sunnah dan khilaful awla, bahkan Mahzab Maliki mengatakan Makruh untk menggunakan cadar. Jadi tidak usah dipersoalkan larangan penggunaan cadar ini,” ungkapnya.

Kamal yang merupakan sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa wajah itu bukan merupakan aurat bagi kaum wanita jadi tidak wajib untuk ditutupi, dalam mahzab Syafi’i tidak sah sholat seseorang jika sujudnya terhalang oleh sesuatu yang mengikuti gerakan sujudnya.

“Di alzhar mesir mahasiswa itu diperintahkan membuka cadarnya saat berada dilingkungan sekolah, dan yang melarang itu adalah pemimpinan al azhar muhammad sayed tantawi beliau ulama besar, bahkan kata beliau bahwa cadar itu merupakan tradisi dan tidak ada sangkut pautnya dengan islam, cadar itu adalah budaya masyarakat arab sebelum islam datang,” tambahnya.

Dalam alquran surat Annur Ayat 31 jelas bunyi ayatnya. Dalam tafsir Imam Ibnu Jarir Al-thabari tentang surat Annur Ayat 31 menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan janganlah mereka menampakkan hiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Pandangan al-Thabari ini juga diperkuat oleh para ulama fikih, seperti Imam al-Nawawi, Imam Malik, al-Awza’i, Abu Tsawr, Abu Hanifah, Ahmad, dan lain-lain.

Menurut kamal seharusnya para mahasiswa itu mengikuti aturan apa yang telah dibuat oleh pihak kampus, kerena itu merupakan perintah Alquran yaitu taat kepada pemimpin. Lagian aturan yang dibuat oleh Pihak kampus IAIN tidak bertentangan dengan Syariat Islam karena dalam alquran itu yang diperintahkan adalah menutup aurat atau jilbab bukan cadar, jadi menggunakan cadar itu bukan merupakan kewajiban bagi kaum perempuan muslim dan hanya didalam dalam proses belajar mengajar saja.

“Seharusnya langkah yang dilakukan oleh IAIN kendari bisa dicontoh oleh kampus-kampus lain di indonesia terutama di Sulawesi Tenggara, kerena itu salah satu cara untuk mengurangi pemahaman ekstrim yang ada diindonesia. Sebab tidak bisa dipungkiri bahwa orang-orang yang menggunakan cadar hampir rata-rata tertutup dalam kehidupan sosialnya walapaun tidak semua yang menggunakan cadar tertutup tergantung dari individunya lagi,” tutupnya.(Red/LS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here