Poros Keadilan ‘Tantang’ Kejari Konawe Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

  • Share

Lintassultra.com | Unaaha – Proses penyelidikan Dugaan Korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT tahun 2015 yang didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ditanggapi Ketua Poros Keadilan, Ilham Kiling pada selasa (20/8/2019).

Menurut Ilham Kiling , proses penanganan dugaan korupsi pengadaan kapal dimaksud yang dilakukan Kejari Konawe seakan-akan tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Mengapa demikian, kasus ini bergulir sejak tahun 2015 dimana masyarakat sangat di rugikan. Dalam proyek tersebut telah menghabiskan anggaran yang cukup besar tetapi tidak di nikmati oleh masyarakat dan nelayan.

“Saya anggap dugaan korupsi ini seakan-akan tidak ada keseriusan pihak Kejari Konawe dalam menangani kasus tersebut dan boleh dikata lambat,”terangnya,

Lanjut Ilham Kiling,di ketahui pengadaan kapal penangkap ikan yang di angarkan tahun 2015, melalui DKP konawe, telah di serakan kepada salah satu kelompok tani nelayan di kecamatan Lalongasumeeto Kab,konawe,Sulawesi Tenggara.

Namun pengadaan kapal tersebut, disinyalir di kerjakan oleh perusahaan CV.Ananindhta . Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyalahgunaan uang negara atau indikasi Korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Saya menantang Kajari Konawe untuk menyelesaikan kasus tersebut di tahun 2019 ini, karena kasus ini sudah cukup lama. Jika kasus tersebut tidak di selesaikan maka akan menjadi citra buruk penegakan hukum terhadap kasus korusi di konawe,” tutupnya.

Diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ,mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap ikan dengan kapasitas 10 GT pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Konawe bahkan telah memanggil Kadis DKP Mudiyanto untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan kapal tersebut.

Selain memeriksa Mudiyanto, Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Bidang ( Kabid) Tangkap DKP Kusdiana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2015 lalu yang mengetahui proses lelang pengadaan kapal nelayan itu.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH mengatakan, pemanggilan terhadap Kadis DKP Mudiyanto, merupakan pemanggilan pertama. Diketahui pengadaan kapal nelayan ini menghabiskan anggaran Rp. 544 juta.(Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *