Polres Konut Tetapkan 10 Tersangka Kasus Migas

0
6321

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Setelah berhasil mengamankan dan melakukan penyelidikan pada belasan mobil yang mengangkut ratusan tabung gas dan bahan bakar minyak lainnya, Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) menetapkan 10 tersangak Tindak Pidana bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Hal itu diungkapkan Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Konut, Senin (31/7/2023).

AKBP Priyo Utomo menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 / VII / 2023 / SPKT / Res Konawe Utara / Sultra, tanggal 26 Juli 2023, pihaknya telah menetapkan 10 tersangka yakni R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan Barang Bukti 6 unit mobil dengan kendaraan jenis pick up ada empat dan 2 mini bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg.

Sedang tersangka lainnya dengan Barang Bukti empat unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22).

AKBP Priyo Utomo juga menerangkan bahwa kronologis penangkapan terjadi pada, Rabu 26 Juli 2023 lalu, yang dimana saat itu pihaknya melakukan patroli Pos Mobile, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit mobil delapan jenis pick up dan dua jenis mini bus yang membawa Gas isi 3 Kg dan BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki Surat Izin Niaga maupun Pengangkutan.

“Modus Operandi para tersangka dengan cara membeli Gas melon atau Liqiufied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp. 30.000 per tabung kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Provovibsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp 50.000 per pertabung,” beber Kapolres.

Sedang Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, lanjutnya, para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp 360.000 per jergen kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah dengan harga Rp 400.000 per jergennya.

Masih Kata Priyo Utomo, tersangka bakal dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang Repuik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka bakal dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000. Sedangkan para tersangka saat ini kami amankan dan tahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara,” Pungkas AKBP Priyo Utomo.(Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here