Lintassultra.com,Kolaka – Dua dari sembilan pelaku pencurian baterai tower milik telkomsel di lorong pusara Kecamatan Kolaka dibekuk satuan reserse kriminal polres kolaka ,selasa (29/01/ 2019). Kedua pelaku diamankan di kota kendari bersama barang bukti 24 unit baterai tower telkomsel hasil curian.
MA (45) dan TA (26) merupakan dua dari sembilan pelaku pencurian baterai tower milik telkomsel berhasil diamankan oleh satuan reserse kriminal polres kolaka,Keduanya tidak bisa berkutik saat dibekuk polisi dalam pelariannya di kota kendari.
Saat digerebek polisi, kedua tersangka yang merupakan mantan teknisi telkomsel diamankan bersama 24 unit baterai tower milik telkomsel sebagai barang bukti.
Penangkapan tersangka ,berdasarkan pelacakan nomor yang digunakan oleh seorang pelaku untuk menghubungi security penjaga tower telkomsel.
Kasat reskrim polres kolaka, AKP I Gede Pranata wiguna mengatakan, saat ini tim khusus satuan reserse kriminal polres kolaka masih memburu 7 orang tsk yang kini masih dalam daftar pencarian orang.
” Anggota masih melakukan pengejaran terhadap tujuh orang yang lainnya”.Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Red/Kir).