Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Siswa MTS di Konawe

  • Share

LINTASSULTRA.COM| KONAWE- Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Wonggeduku yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Konawe mengamankan seorang pria dengan inisial EP (33) yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang berstatus pelajar di Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Setelah dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru S.IK membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penangkapan EP berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022/ Reskrim, tanggal 28 Januari 2022.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu MTS di Kabupaten Konawe,” tutur Jacub.

Lanjutnya mantan Kapolsek KP3 Kendari tersebut mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti cukup untuk menetapkan pelaku sebagai Tersangka,” sambungnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,  penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari sampai 16 Februari 2022,” tutupnya. (Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *