LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) Konawe Nomor 43 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar secara serentak.
Dari 291 desa yang berada di Kabupaten Konawe, 168 desa diantaranya akan melaksanakan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP mengatakan, pasca terbitnya Perbup nomor 43 tahun 2022 tersebut pada tanggal 29 Juni 2022, maka sejak itu pula tahapan pemilihan kepala desa dimulai.
Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah menyusun seluruh tahapan yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkades di 168 desa.
“Perbup ini mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak atau bergelombang dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW),” jelas Keny sapaan akrab Kadis PMD Konawe.
Keny juga mengungkapkan, Pilkades serentak ini molor dari jadwal yang telah direncanakan. Karena ada penyesuaian dan perubahan beberapa pasal dalam perbup tersebut.
Sehingga Pilkades serentak ini molor ke bulan September.(*)