Penyidik Tipikor Rinci Dugaan Korupsi Dandes Mantan Kades Baruga

  • Share

Lintassultra.com [ Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konawe merinci dugaan Korupsi penyalah gunaan anggaran Dana Desa yang melilit Sumartin Beru mantan Kades Baruga,Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara pada selasa, (18/6/2019).

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmad Zam Zam yang dikonfirmasi mengatakan, mantan tersangka saat menjabat sebagai kades tidak menyelesaikan kegiatan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan APBdes bahkan ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktip.

“Dalam pelaksanaan kegiatan dana desa yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan kegiatan yang dibiayai dan dianggarkan dari Dana Desa Ta. 2017 sebesar Rp. 753.784.000,-,sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 408.733.380,- “.Jelasnya.

Dikatakan mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan pembangunan desa sesuai dengan APBDes dan RAB yang telah ditentukan dan sepakati yang mana kegiatan tersebut meliputi sebagai berikut:

Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan anggaran sebesar Rp. 348.028.500,-, Pembuatan drainase dengan anggaran sebesar Rp. 162.494.400,-,Pembuatan deker plat sebanyak 2 unit sbesar Rp. 69.281.175,-,Pembuatan jembatan dengan anggaran sebesar Rp. 73.009.400,-, Pembuatan plat jembatan dengan anggaran sebesar Rp. 48.065.250,-, Kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp. 76.000.000,-

“Dari kegiatan yang telah ditentukan tersebut. Sampai saat ini, semua item kegiatan tidak ada yg selesai secara keseluruhan atau 100% ,bahkan ada beberapa kegiatan yg tidak sama sekali dilaksanakan (fiktif) bahkan sampai saat ini belum dibuatkan laporan pertanggung jawaban dari tersangka “.terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Lalonggowuna dengan Nomor Sp.Han/31/VI/2019/Sat Reskrim, tanggal 17 Juni 2019.(Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *