LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Setelah musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah daerah tidak menemui kata mufakat, Penjabat Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, SE, MM menetapkan lahan sengketa di Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai seluas kurang lebih 500 hektare status quo.
Status quo artinya tidak dilakukan perubahan, menunjukkan situasi sesuai dengan kondisi yang semula atau aslinya dalam keadaan sebagaimana adanya. Jika lahan sengketa masih dalam kondisi status quo, tidak diperbolehkan adanya perubahan atau tindakan pada lahan tersebut”
Hal tersebut disampaikan Harmin Ramba kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe, Uepai dan Lambuya bersama Forkopimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe di Kantor Camat Uepai, Senin 4 Desember 2023.
Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba mengatakan, dari hasil kesepakatan warga setempat dan pihak – pihak terkait dalam sengketa lahan tersebut, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.
“Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu, status quo. Jadi pihak – pihak yang bersengketa kita larang mengelola di lokasi itu. Semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu,” kata Harmin Ramba.
Menurut Bupati Konawe, karena musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Saerah Kabupaten Konawe bersama Forkopimda tidak menemui kata sepakat, maka sengketa lahan persawahan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan negeri Unaaha.
Meski sudah lahan sengketa tersebut sudah ditetapkan status quo, Pemerintah Daerah masih memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah terlanjur menanam padi untuk memelihara tanaman padinya hingga panen. Namun, setelah panen dilarang untuk beraktivitas lagi dilahan tersebut sebelum ada putusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
“Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Kita hargai karena dia sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti camat yang akan mengawasi terkait penanaman. Tetapi setelah itu tidak boleh lagi ada aktivitas sebelum ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Sultra ini berharap pasca pertemuan ini, masalah sengeketa lahan persawahan yang berlarut-larut tidak ada lagi komplain atau tindakan yang melawan hukum.
“Saya itu sederhana saja, kalau musyawarah tidak ada kesepakatan, kita kembalikan ke jalur hukum, yaitu ke pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, Dalam pertemuan penyelesaian
sengketa lahan di Desa Tawamelewe, dipimpin langsung oleh PJ Bupati Konawe Dr. Harmin.(*)