LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah melalui Keputusan Bupati Konawe tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe dengan Nomor 185 Tahun 2022 tersebut, Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras perjiwa. Jika diuangkan senilai Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Nilai ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Zakat Fitrah tahun lalu, selisih harga sebesar Rp.1.250 (Seribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah). Di mana pada Bulan Ramadhan Tahun lalu, 1442 Hijriah/2021 Masehi, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Hanya saat itu jika diuangkan nilainya sebesar Rp. 23.750 (Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
Dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) pada tanggal 4 April 2022, telah Memutuskan dan Menetapkan:
Kesatu: Zakat Fitrah wajib dikeluarkan pada Bulan Ramadhan bagi setiap Ummat Islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok, dan dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan
Kedua: Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1443 H/2022 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 Liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar Rp.25.000,( Dua puluh lima ribu rupiah ) Per orang, sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap Kecamatan se Kabupaten Konawe.
Ketiga: Yang diangkat sebagai Amil Zakat Fitrah adalah Imam Masjid, Iman Desa/Kelurahan dan Tokoh Agama Islam yang mempunyai pengetahuan Agama Islam dan diangkat oleh Camat atas usul Kepala Desa/Lurah, dan diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
Keempat: Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian Zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik, . memakai masker dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian.
Kelima: Para Amil yang menerima/mengelola Zakat Fitrah yang disetor oleh para wajib Zakat Fitrah (Muzakki) supaya meregistrasi/mencatat ke dalam buku Zakat yang disediakan oleh Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan.
Keenam: Para Kepala Desa/Lurah bersama UPZ Tingkat Desa/kelurahan supaya menginventarisir orang-orang yang berhak menerima pembagian Zakat Fitrah (Mustahig) dalam wilayahnya masing masing demi kelancaran pendistribusian Zakat Fitrah.
Ketujuh: Pengaturan Pendayagunaan/Pembagian Zakat Fitrah dengan Rincian Pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Fakir Miskin sebesar 80 persen
b. Untuk Amilin (Amil Langsung) sebesar 20 persen.
Kedelapan: Kepada para Mustahig yang berhak menerima Zakat Fitrah sudah harus menerima pembagiannya masing masing paling lambat pada malam Takbiran, malam 1 Syawal 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dilaksanakan oleh para Amilin Tingkat Desa/Kelurahan bersama Pemerintah Desa/Kelurahan.
Kesembilan: Kepada para Kepala KUA, Camat, Lurah dan Kepala Desa supaya mengevaluasi/mengawasi penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe.
Kesepuluh: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (Red/Inal).