LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Predikat WTP resmi diberikan oleh BPK RI perwakilan Sultra setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Konawe tahun anggaran (TA) 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemkab Konawe tahun 2020 itu diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada, Senin (31/5/2021), di Aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menerima secara langsung predikat WTP tersebut, ia juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi yang sebesar-besarnya kepada bawahannya karena telah berupaya secara maksimal untuk menyajikan laporan keuangan sesuai standar penilaian BPK RI.
“Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab Konawe. Saya juga berharap kita semua harus bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada. Baik itu peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis (Juknis),” kata Kery Saiful Konggoasa, usai menerima LHP LKPD pemkab Konawe TA 2020.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, memaparkan, pencapaian opini WTP yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Konawe maupun daerah lainnya di Bumi Anoa, ditentukan oleh empat indikator.
Keempat indikator tersebut yakni, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP), apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan, dan terakhir mengenai efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.
“Jadi, empat hal itu yang dinilai oleh BPK. Setiap tahun kita terus meningkatkan kualitas laporan. Sehingga paling tidak, kita berharap LKPD Konawe yang tersaji itu menjadi wajar. Karena esensinya LKPD itu bukan menyajikan laporan yang benar atau salah, namun menyajikan kewajaran,” jelas Ferdinand Sapan.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe itu juga tak memungkiri masih ada sedikit catatan oleh pihak BPK RI Perwakilan Sultra atas LKPD Konawe TA 2020. Kelemahan itu yakni pencatatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ferdinand menjelaskan jika dana BOS tersebut ditransfer dari pihak pemerintah provinsi (pemprov) Sultra dan langsung masuk ke kas sekolah.
“Transfernya langsung masuk ke sekolah, sementara pertanggungjawaban belanja dana BOS itu harus melalui pemkab Konawe. Ini yang kita agak repot sdikit. Utamanya di tingkat Sekolah Dasar (SD), sebab mereka tidak punya pengalaman dalam hal-hal terkait pencatatan keuangan,” beber Ferdinand Sapan.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, mengatakan jika opini WTP yang diraih oleh Pemkab Konawe telah melalui seleksi atau pemeriksaan secara ketat dari BPK.
“Pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan,” ungkapnya.
Andi Sonny juga menuturkan penyerahan hasil pemeriksaan ini adalah kegiatan konstitusional yang diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian tugas BPK RI dimana pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kegiatan laporan keuangan, dan efektifitas pengendalian internal.
“Diharapkan meski mendapatkan WTP, Pemda harus terus meningkatkan kinerja keuangan, karen BPK RI akan terus memantau dan memonitoring, untuk itu tingkatkan akuntabilitas dan transparansi,” tutup Andi Sonny. (Red/LS).