Pembentukan Koperasi Merah Putih di Parauna Menuai Protes, Warga Tak Dilibatkan, Notaris Sudah Terbit

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai gelombang protes keras dari masyarakat.

Sejumlah warga melaporkan ke Dinas Koperasi dan UMKM karena merasa tidak dilibatkan dalam proses yang seharusnya bersifat transparan dan demokratis.

Camat Anggaberi, Latif Surangga, S.H., membenarkan bahwa pihaknya menerima instruksi dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan mediasi. “Kami diminta memediasi masyarakat yang keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan pengurus koperasi,” ujarnya, Kamis (19/6/2024).

Dalam proses mediasi tersebut, dikatakan telah ada kesepakatan bahwa jika akta notaris belum terbit, maka akan dilakukan pemilihan ulang. Namun setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut, diketahui bahwa akta notaris sudah terbit. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Koperasi dan UMKM menginstruksikan agar susunan pengurus tetap dilanjutkan.

“Kalau nanti ada pergantian anggota, maka dilakukan melalui musyawarah luar biasa,” tegas Camat Latif.

Persoalan makin memanas setelah muncul dugaan bahwa pengurus koperasi diisi oleh keluarga dari tokoh-tokoh lingkungan seperti LPM dan kepala lingkungan. Warga mencurigai adanya konflik kepentingan. Menurut peraturan yang disampaikan Dinas Koperasi, yang tidak diperbolehkan menjadi pengurus adalah perangkat kelurahan, namun anak dari perangkat masih diperbolehkan.

“Saat ini Lurahnya masih pelaksana tugas dan belum ada SK definitif. Kami masih menunggu klarifikasi dari kelurahan dan laporan dari warga,” tambah Camat.

Keluhan lain yang mengemuka adalah soal undangan pemilihan yang dinilai tidak merata. Dari total 800 warga Parauna, hanya 45 undangan yang dikirimkan secara tertulis, sementara lainnya hanya mengandalkan informasi lisan. Ini menimbulkan ketimpangan partisipasi masyarakat dalam menentukan pengurus koperasi.

“Memang ada keterbatasan dari perangkat kelurahan, hanya 45 undangan yang disebar tertulis. Selebihnya, disampaikan lisan lewat RT dan RW, tapi faktanya banyak yang tak mengetahui proses pemilihan ini,” jelas Camat.

Kini masyarakat menanti itikad baik dari pemerintah kelurahan dan pengurus koperasi untuk menjawab kegelisahan mereka. Tuntutan utama warga jelas, pemilihan ulang secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, salah satu masyarakat keluhkan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Parauna yang menurutnya tidak transparan.

Kami sangat menyesalkan, kenapa masyarakat tidak dilibatkan sejak awal. Ini bukan koperasi pribadi, ini menyangkut kepentingan bersama,” tegas Abel, salah satu warga Parauna yang ikut melayangkan protes.

Abel bersama sejumlah warga telah melayangkan surat keberatan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe pada 2 Juni 2024. Mereka kemudian bertemu langsung dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM untuk menyampaikan keluhan.

Menurut Abel, Kepala Dinas merespons cepat dengan mengonfirmasi langsung ke Camat Anggaberi mengenai legalitas pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih. Hasilnya, terungkap bahwa pengurus koperasi sudah terbentuk tanpa partisipasi publik yang memadai.

“Setelah dicek, Kadis meminta pihak kecamatan untuk segera melakukan pengurusan ulang, karena memang banyak warga yang tidak dilibatkan,” jelas Abel.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Anggaberi kemudian menggelar pertemuan pada 4 Juni 2024. Pertemuan tersebut menghadirkan Camat Anggaberi, Plt Lurah Parauna, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat yang menyuarakan keberatan.

Dalam pertemuan itu disepakati secara tegas bahwa pemilihan ulang pengurus Kopdes Merah Putih harus segera dilakukan demi keadilan dan transparansi.

Abel menyoroti kejanggalan dalam proses awal pembentukan pengurus yang sebelumnya dilaksanakan, termasuk penunjukan langsung Ketua Pengawas tanpa melalui mekanisme yang sah.

Padahal, menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Halaman 8 Nomor 2 poin 4, jabatan Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seharusnya dipegang oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi.

“Seharusnya Ketua Pengawas itu Lurah. Baru setelah itu dilakukan pemilihan untuk anggota pengawas lainnya. Tapi ini malah ditunjuk langsung, melanggar aturan,” imbuhnya.

Ironisnya, meski keputusan telah dibuat, hingga kini pemilihan ulang belum juga digelar. Justru, setelah pertemuan 4 Juni, terjadi rapat tertutup antara perangkat kelurahan dan pengurus lama, yang hanya menyampaikan rencana pemilihan ulang tanpa tindak lanjut nyata.

“Ini terkesan diulur-ulur. Kami sudah beri waktu, sudah ikut prosedur, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Ada apa ini? Jangan sampai kami anggap ini permainan untuk kepentingan segelintir orang,” sindir salah satu tokoh masyarakat setempat.(Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *