Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Diamankan Polisi

  • Share

Lintassultra.com | Kolaka – Faisal (30) tahun warga Desa Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan Satuan Reserse Kriminal Mapolres Kolaka. Faisal diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sabtu, (13/10/2019).

Didepan polisi, Faisal mengaku nekat melakukan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri sebut saja Mawar (7) tahun bermula saat pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk setelah meneguk minuman keras.

Saat itu ,pelaku yang hendak mencuci motor sempat menyuruh korban untuk tidur di kamar . Naas ,usai mencuci motor pelaku dalam pengaruh alkohol langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sedang tidur.
Akibat kejadian tersebut ,korban mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke rumah sakit Benyamin Guluh untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara usai kejadian ,pelaku langsung diamankan personil Satreskrim Polres Kolaka untuk dimintai keterangannya.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan ,saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya memperkosa anak kandungnya sendiri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

“Yang bersangkutan mengaku telah memperkosa anak kandungnya”terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Red/Kir)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *