Lintassultra.com | Kolaka – Faisal (30) tahun warga Desa Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan Satuan Reserse Kriminal Mapolres Kolaka. Faisal diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sabtu, (13/10/2019).
Didepan polisi, Faisal mengaku nekat melakukan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri sebut saja Mawar (7) tahun bermula saat pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk setelah meneguk minuman keras.
Sementara usai kejadian ,pelaku langsung diamankan personil Satreskrim Polres Kolaka untuk dimintai keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan ,saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya memperkosa anak kandungnya sendiri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
“Yang bersangkutan mengaku telah memperkosa anak kandungnya”terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Red/Kir)