LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 31 kasus telah di ungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Konawe saat menggelar Operasi Sikat Anoa selama 14 hari yang dimulai sejak 10 sampai 24 November 2022.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK saat digelar konferensi Pers mengatakan Operasi Sikat Anoa dilaksanakan di waktu tertentu yang dianggap rawan.
“Selama operasi, kami berhasil mengungkap 31 diantaranya Kasus Pencurian, Miras, Prostitusi, Judi, dan Sajam,” ujar Kapolres Konawe, Selasa 16 Desember 2022.
Perwira dua melati di pundak tersebut juga membeberkan, selama operasi, pihaknya juga telah menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dan tiga jerigen Miras tradisional.
Sedangkan untuk kasus obat-obatan terlarang, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu dengan Bruto 28,65 gram.
Lebih jauh, Ahmad Setiadi menjelaskan terkait kasus perjudian, pihaknya telah mengamankan salah seorang warga yang diduga bandar togel dan barang bukti berupa uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.
“Selain uang tunai, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa hasil rekapan.
Terkait kasus prostitusi, Kapolres Konawe mengungkapkan jika dalam operasi, pihaknya memeriksa hotel-hotel yang dianggap rawan dan menemukan beberapa pasang muda mudi yang bukan suami istri.
“Untuk kasus prostitusi, kami hanya melakukan pembinaan khusus kepada tersangka,” tandasnya.(Red/Inal).