LINTASSULTRA.COM | KONAWE – MR (17) warga Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe tak berkutik saat diringkus oleh Satnarkoba Polres Konawe pada Kamis 2 Maret sekitar pukul 01.00 Wita. MT ditangkap di Kelurahan Amebekaeri Kecamatan Unaaha Konawe disebuah indekos.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, awalnya ia mendapat informasi bahwa di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha ini sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan. Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MR.
“Jadi saat kami tangkap, kami langsung geledah badan terduga pelaku. Saat penggeledahan, kami temukan satu buah sachet Sabu yang terbungkus pipet warna pink dengan berat Bruto 0.33 gram yang ditemukan di atas kasur,” bebernya.
“Ada juga satu buah sachet sabu dengan berat Bruto 0.80 gram, 13 sachet kosong, 2 pipet warna pink yang sudah dipotong, 1 buah korek api beserta sumbu yang ditemukan pada kotak HP iPhone. Kami juga menemukan satu sachet sabu dengan berat bruto 0.40 gram yang ditemukan pada dompet warna hitam,” sambungnya.
Selanjutnya, masih di tempat yang sama, polisi kembali menemukan satu sachet diduga sabu sebanyak tujuh sachet dengan berat bruto bruto 3.17 gram serta uang tunai sebesar Rp. 400.000 yang ditemukan dalam tas hitam warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu set alat isap atau bong dan satu handphone yang diduga kerap digunakan oleh pelaku. Bong tersebut ditemukan disamping kasur serta satu unit timbangan digital warna hitam dan satu buah sendok takar besar warna hijau yang ditemukan di dalam kasur yang lobang.
“Kami juga menemukan satu unit alat pres warna putih yang ditemukan dalam kardus, tiga buah sachet kosong, dua buah pipet warna hijau yg sudah terpotong, satu sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah sendok takar besar terbuat pipet warna pink yang ditemukan didalam plastik hitam,” tandasnya.
Musakkir menambahkan bahwa saat saat ini pelaku serta barang bukti telah berada di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
” Jadi modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku MR yang diduga pengguna dan juga pengedar sabu ini dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/LS).