Miliki Sabu, Pria Asal Andowia Dibekuk Polisi

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Muhammad Nasir Bin Amanda warga Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis Sabu.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ramis A. Pomalingo mengungkapkan tersangka dibekuk di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Andowia, Konut.

“Saat penggeledahan dilakukan, di dalam mobil tersangka ditemukan satu buah bungkus rokok sampoerna warna putih yang berisikan satu sachet klip dan didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat bruto 1,06 gram,” kata Ramis.

Lanjut Ramis, pelaku mendapatkan barang tersebut di Wanggudu dari seseorang yang bernama Erwin.

“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Mako Polres Konut untuk pengusutan lebih lanjut,” Jelas Ramis.

Atas kepemilikan barang tersebut, pelaku bakal dijerat pasal Pasal 112 ayat(1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan kurungan penjara minimal empat tahun kurungan penjara. (Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *