Miliki Sabu, Polres Konawe Amankan Pemuda Asal Parauna dan Inolobunggadue

0
2076

LINTASSULTRA.COM | KONAWE —Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengamankan dua orang asal Konawe yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang jenis Sabu.

Kedua tersangka yakni, Andri (24) warga Parauna, Kecamatan Anggaberi, dan Hidayatullah (24) yang merupakan warga Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir, mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di area Gedung Olahraga (GOR) Unaaha, tepatnya di Kelurahan Ambekairi, sering terjadi penggunaan dan transaksi obat-obatan terlarang.

Menanggapi laporan tersebut, lanjut Andi Musakkir, pihaknya kemudian melakukan Penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

Kata dia, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Jumat, (2/12/2022) sekitar pukul 00.30 Wita tim Satres Narkoba Polres Konawe kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Andri.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dalam pembungkus tisu dengan isolasi warna hitam dengan berat bruto 0.40 gram,” ungkap Kasat Narkoba.

Andi Musakkir juga membeberkan, dari hasil pengembangan, pada pukul 00.45 di hari yang sama, pihaknya juga telah berhasil mengamankan Hidayatullah di Kediamannya.

“Setelah di geledah, kami juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu sachet yang berisikan satu sachet kristal bening dengan berat bruto 1.00 gram dan satu sachet besar berisikan 10 sachet kristal bening dengan berat bruto 11.10 gram,” jelasnya.

Kasat narkoba menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan di gor berupa satu sachet kristal bening dengan berat 0,40 unit Hp Merk Real me warna biru muda beserta nomor sim kartu telah diamankan di Mako Polres Konawe.

Sedangkan untuk bukti yang ditemukan di kediaman Hidayatullah, yakni satu sachet sedang berisikan 63 sachet kecil kosong, satu buah Timbangan digital warna Hitam kombinasi biru, satu Unit Hp Nokia warna biru pink serta Sim card nya, satu Unit Hp Oppo warna biru Navy dan sim card, satu buah korek api gas warna merah, sumbu, satu set alat isap bong, satu buah sendok takar besar terbuat dari pipet warna pink, satu buah Tas kecil warna hitam,
satu sachet yang berisikan satu sachet kristal bening dengan berat bruto 1.00 gram, satu sachet besar yang berisikan 10 sachet kristal bening dengan berat bruto 11.10 gram, satu buah kotak warna bening juga telah diamankan di Mako polres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Red/Inal).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here