LINTASSULTRA.COM | KONUT – Saat melakukan Operasi Penertiban dan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, personel Operasi Pos PAM Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua orang atas kepemilikan Obat-obatan terlarang jenis sabu.
Pengendara sepeda motor tersebut berinisial M (41) warga Desa Inebenggi Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, yang berboncengan dengan IJ (23) warga Kelurahan Tawanga.
Keduanya terjaring saat personel Operasi Pos PAM yang di pimpin langsung oleh Kepala Pos PAM Sawa IPDA Herman Eka Purnama, SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan mereka karena tidak memiliki spion.
Saat dilakukan pemeriksaan pada, Sabtu (22/5/2021), pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan mereka sehingga personel Operasi pos PAM melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, Personel Operasi Pos PAM menemukan dua Sachet Narkotika jenis Sabu seberat 0,54 gram, dua buah korek api, uang tunai Rp. 14.000, dua buah HP, satu unit kendaraan merk Yamaha Mio Z, dan satu buah buku tabungan.
Kedua orang tersebut kini telah diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Konut untuk pengusutan lebih lanjut.
Perlu diketahui, dalam operasi penertiban tersebut Kepolisian melibatkan Personel Pos PAM, perwakilan dinas BPBD, Satpol PP, dan Pers. (Red/LS).