LINTASSULTRA.COM | KONAWE – FA (38) tahun warga kelurahan asinua, kecamatan unaaha yang juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kabupaten Konawe, diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe. FA diamankan polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu,pada senin (29/3/2021) sekira pukul 14.00 wita.
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Kristanto ,S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Muzakkir Musni yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut,berdasarkan informasi masyarakat jika di halaman kantor perpustakaan kelurahan lalosabila, kecamatan wawotobi sering terjadi transaksi sabu.
Berdasarkan informasi, unit opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan tersangka.
“Dari tangan terduga pelaku kami amankan satu paket kristal bening diduga sabu seberat 0,57 gram” jelas mantan kapolsek abuki ini.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dan pengakuan terduga, barang haram itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara tempel.
“Terduga ini tidak mengetahui asal barang haram itu, transaksinya sistim tempel, “terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun masa kurungan.(Red/LS).