Miliki Sabu 0,68 gram , Polisi Ringkus Yogi Bin Tukang

0
710

Lintassultra.com | Unaaha – Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengamankan pemuda yang diduga menjadi pengedar sabu. Dari tangan tersangka Polisi memgamankan satu sachet narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram.

Yogi Kurniawan bin Tukang (22) tahun warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe hanya bisa pasrah saat diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Konawe. Tersangka diamankan
Atas kepemilikan sabu.

Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika tersangka yang juga merupakan Target Operasi ( TO) Polisi sering mengedarkan sabu diwilayah Konawe. Berbekal informasi masyarakat, unit opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan tersangka, .

“Tersangka diamankan saat melakukan transaksi sabu” jelas Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abd Harist sabtu, (8/2/2020).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat 0,68 gram, 3 bungkus sahset kosong, 2 buah alat hisap bong, 2 buah korek gas, 1 buah alat pres/vakum pelastik, 1 buah hendphon bleck berry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini telah mendekam dihotel prodeo disangkakan pasal : 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun masa kurungan”terangnya.(Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here