Miliki Narkoba , Warga Ambekairi Diamankan Polisi

  • Share

Lintassultra. Com, Unaaha – Satuan Reserse Narkoba dibantu Timsus Reserse Kriminal Mapolres Konawe mengamankan, HRT ( 25 ) tahun warga Kelurahan Ambekairi,Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada, sabtu (23/3/2019) sekira pukul 18.45 wita.

Selain mengamankan HRT, polisi juga mengamankan tiga wanita dan satu pria lainnya yang diduga ikut pesta narkoba dikamar penginapan.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Abd Harist mengatakan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba merupakan informasi dari masyarakat jika ada pesta narkoba jenis sabu disalah satu penginapan di Kelurahan Puunaaha.Selain itu, HRT sudah menjadi Target Operasi ( TO) Sat Res Narkoba.

Berbekal informasi, Sat Res Narkoba dibantu Timsus Mapolres Konawe langsung melakukan pengerebekan . Pukul 19:30 Wita, Unit Opsnal berhasil menemukan salah satu kamar yang diduga digunakan untuk pesta narkoba

“Dikamar belakang dekat dapur kami temukan tiga wanita dan HRT sedang berpesta narkoba jenis sabu”.jelasnya.

Lanjut mantan Kapolsek Konda ini,di dalam kamar, Polisi menemukan seperangkat alat hisap (bong), satu buah Hand Phone milik HRT, satu buah timbangan digital dan satu sashet diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 0,38 gram.

Selanjutnya, Polisi kembali melakukan pemeriksaan didalam kamar milik TLK . Didalam kamar polisi kembali menemukan alat hisap sabu dan kristal bening yang diduga sabu seberat 0,37 gram milik HRT yang disimpan dikamar tidur TLK. TLK sendiri saat pengeledahan sedang berada didapur.

Atas kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan 6 orang untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga pukul 24:00 Wita, penyidik baru menetapkan HRT sebagai tersangka. Sementara 5 orang temannya masih berstatus sebagai saksi.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Narapidana yang ditahan di Lapas Kendari berinisial ARM.

“Jadi tersangka HRT menghubungi napi ARM untuk memesan barang. Kemudian ARM mengarahkan untuk menteransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Setelah itu, napi ini mengerahkan untuk mengambil barang sesuai pesanan di salah satu tempat,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (pengedar) ancaman maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 ( menguasai )  ancaman maksimal 15 tahin dan subsider pasal 127 (pengguna) dengan acaman maksimal 4 tahun penjara.( Red/LS)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *