Miliki Narkoba Dua Warga Wawotobi Dicokok Polisi

  • Share

Lintassultra. Com, Unaaha – Satuan Reserse Narkoba dibantu Timsus Reskrim Polres Konawe kembali mengamankan pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu dari tangan dua tersangka. Dari kedua tersangka polisi mengamankan 12 sahset yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 4,5 Gram,pada minggu (31/3/2019).

Pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berbekalkan informasi, Satres Narkoba Polres Konawe lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil satu tersangka atas nama Jaya(43) tahun warga Kelurahan Lalosabila diamankan di Kelurahan Wawotobi dengan barang bukti 2 sahset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.

Setelah melakukan pengembangan polisi kembali mengamankan Arafah alias Arif ( 39) tahun di Desa Anggopiu Kecamatan Uepai dengan barang bukti 1 sashet kristal bening diduga sabu.

“Setelah diamankan tersangka Arafah di Desa Anggopiu Unit Opsnal Satres Natkoba Polres Konawe kemudian melakukan pengeledahan di rumah ipar Arafah di Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi dan kembali mengamankan 9 Sashet kristal bening yang diduga Sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 sashet dengan berat 4,5 gram dari dua tersangka “.kata Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abd Harist.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (pengedar) ancaman maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 ( menguasai )  ancaman maksimal 15 tahin dan subsider pasal 127 (pengguna) dengan acaman maksimal 4 tahun penjara.( Red/LS)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *