Miliki Narkoba, Dua Pemuda Asal Puosu Dibekuk Polisi

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dua orang pria warga Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe pada, Rabu (25/8/2021).

Kedua pria dengan inisial Petrus Alias Petu (27) dan Endi Atriawan (22) kedapatan memiliki empat sachet narkoba jenis Sabu seberat 1,26 gram yang di duga akan jual kepada orang lain.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Narkoba, IPTU Andi Musakkir mengatakan, kedua tersangka dibekuk di rumah Petrus di Kelurahan Puosu.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, kemudian diadakan penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menemukan empat sachet sabu seberat 1,21 gram di lemari pelaku,” jelasnya.

Selain empat sachet sabu, lanjut Andi Musakkir, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu set Bong, satu buah Korek gas, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet, dan dua HP milik pelaku.

“Kedua tersangka telah digiring di Polres Konawe untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” Tutur Andi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun masa kurungan.

Laporan Redaksi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *