LINTASSULTRA.COM | KONAWE – PT ST Nikel Resources kedapatan melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), Minggu (5/10/2025).
PT MBS kemudian secara tegas melakukan penghentian secara paksa sebagai langkah awal pihak perusahaan. Sebelumnya, PT ST Nikel diduga telah melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP PT MBS tanpa mengindahkan peringatan dari pihak MBS.
Kuasa Manajemen PT MBS, Yudha Mela Wijaya mengatakan bahwa keputusan tegas ini diambil karena hingga saat ini PT ST Nikel Resources masih terus melakukan pengambilan dan penggarapan ore di dalam wilayah IUP PT MBS.
“Kami sudah sering meminta pihak ST Nikel Resources untuk menghentikan segala aktivitasnya, bahkan kami sudah melayangkan somasi. Tetapi perusahaan tersebut tidak mengindahkan, makanya kami ambil langkah tegas,” tegas Yudha, Minggu (5/10/2025).
Yudha menegaskan, seluruh cargo ore nikel yang selama ini diangkut oleh PT ST Nikel Resources serta beberapa titik lokasi yang sedang mereka garap merupakan wilayah resmi IUP PT MBS.
“Dasarnya jelas, Keputusan Bupati Konawe Nomor 231 Tahun 2013 tentang perubahan titik koordinat dan batas wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT MBS, serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1313 K/PID.SUS.LH/2016. PT MBS secara sah memiliki hak penuh dalam pengelolaan ore nikel di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yudha menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menghentikan aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga siap melaporkan PT ST Nikel Resources ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana pertambangan.
“Kemarin juga sudah kami layangkan somasi ke pihak perusahaan, berikutnya akan kami laporkan ke APH,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ST Nikel belum memberikan keterangan resminya terkait aktifitas pertambangan yang dilakukannya di wilayah IUP PT MBS.(Red/Inal).