KPUD Konawe Sebut 43 Dokumen Bacaleg TMS

  • Share

Lintasultra.com,Unaaha – 43 Dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Konawe Tidak Memenuhi Syarat.Setelah,dilakukan verifikasi dokumen perbaikan Bacaleg sejak tanggal 1 – 7 agustus 2018.

Selanjutnya,KPUD akan melaksanakan tahapan penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan DCS.Dalam, pelaksanaan verifikasi dokumen perbaikan Bacaleg KPUD Kabupaten Konawe menerima 420 dokumen Bacaleg.

” Dari 420 dokemen Bacaleg yang kami terima,diperoleh sebanyak 43 dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS).Sementara,377 dokumen Memenuhi Syarat(MS) ,” Kata Armanto Komisioner KPUD Kabupaten Konawe Divisi Teknis,sabtu (11/08/2018).

KPUD akan melakukan penetapan DCS mulai( 12/08/2018) dimana nantinya akan diumumkan di media cetak,elektronik dan media lainnya yang gampang diakses masyarakat.

” Dalam pengumuman secara terbuka dimedia kami harapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konawe untuk memberikan tanggapan terhadap nama nama bacaleg yang telah ditetapkan di DCS dan diberi waktu selama 10 hari masa tanggapan sejak diumumkan” Jelasnya.(Red/LS).

  • Share
Exit mobile version