KPU Minta Parpol Ikuti Tahapan Kampanye

  • Share

Lintassultra.com,Unaaha – Jelang kampanye pemilihan umum (Pemilu). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe,mengelar sosialisasi program jadwal Kampanye,selasa(25/09/2018) sekira pukul 15.30 wita.

Komisioner KPUD Konawe Divisi SDM dan Parmas, Armanto menjelaskan acara sosialisasi dimaksud berisi tentang aturan pelaksanaan kampanye.

Hal itu, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Serta yang terbaru PKPU 28 tahun 2018, termasuk juknis KPU RI Nomor 946 terkait dengan fasilitasi APK.

Dikatakam, giat sosialisasi digelar bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya partai politik (Parpol) peserta pemilu. Upaya itu, guna meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi.

“Ada aturan baru yang perlu di pahami peserta pemilu, yang di atur dalam PKPU 28 tahun 2018, terkait fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK), kita sampaikan hal ini agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggar saat pelaksanaanya di lapangan.” jelasnya.

Merujuk pada tahapan, kampanye baru boleh dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018, hingga 13 April 2019 mendatang. Dalam hal ini, KPU hanya memfasilitasi terkait tata cara yang diperbolehkan pada saat kampanye dan juga alat yang akan dipasang oleh peserta pemilu.

“KPU memfasilitasi (APK), Bahan Kampanye (BK), Ukuran dan titik kampanye, selain itu KPU juga membolehkan membuat media tambahan untuk kegiatan kampanye diluar yang di sediakan KPUD Konawe,” Bebernya.(Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *