LINTASSULTRA.COM | KONUT –
Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) membuka 184 Posko Layanan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara selama tujuh hari mulai tgl 22 s.d 28 september 2020.
Posko layanan ini tersebar di 170 desa/ kelurahan di 13 Kecamatan dan Kabupaten. Pembukaan posko layanan ini sebagaimana yang diinstruksikan dalam surat Dinas KPU RI Nomor 784 /PL.02-1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 18 september 2020 tentang pengumuman DPS dan persiapan DPT.
Adapun tujuan dari dibukanya posko ini untuk melayani masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar pemilih sementara yang telah diumumkan sejak tanggal 19 September 2020 kemarin pada Kantor desa/Kelurahan, dan tempat-tempat umum strategis lainnya.
“Jika dalam masa tanggapan dan masukan ini masih ada ditemukan pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang mengalami perubahan data silahkan menyampaiakan hal ini yang disertai dengan dokumen kependudukan berupa foto copy KTP–El atau suket melalui posko-posko layanan yang telah kami sediakan,”ungkap Sawal Sumarata.
Sebelumnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara KPU Kabupaten Konawe Utara tanggal 14 September 2020, ditetapkan Jumlah DPS 45.724 dengan rincian pemilih Laki-Laki 23.425 dan perempuan 22.299.(Red/Adi).