LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Laskar Pemerhati Masyarakat Routa (Lentera Sultra) angkat bicara menanggapi beredarnya surat yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) dan Rumpun Masyarakat Adat Anakia Wiwirano Routa terkait klaim tanah adat dan ulayat di Kecamatan Routa.
Kritik keras tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Lentera Sultra, Randi Liambo, setelah menerima informasi adanya surat tertanggal 22 September 2025 bernomor 002/SP/KKBM-AW/IX/2025 yang ditujukan kepada salah satu perusahaan di Kecamatan Routa, yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP LAT Dr. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si., M.H. serta Yeniyas Latorumo yang mengklaim diri sebagai Ketua Rumpun Masyarakat Adat Wiwirano Routa, dengan perihal penyampaian klarifikasi mengenai tanah adat di Routa.
Menurut Randi, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi administratif. Ia menegaskan bahwa tidak ada lahan di wilayah Kecamatan Routa yang secara administratif pernah ditetapkan sebagai tanah adat, baik menurut hukum adat maupun hukum negara, secara formil maupun materiil.
“Sepanjang pengetahuan kami, tidak pernah ada pengurusan administrasi tanah adat di Routa. Baik pemerintah daerah, ATR/BPN, lembaga adat setempat, maupun masyarakat Routa sendiri belum pernah melakukan musyawarah membahas penetapan tanah adat,” tegas Randi saat ditemui di kediamannya di Routa, Senin 08/12/2025.
Ia menilai, secara etika dan hukum adat, seharusnya LAT terlebih dahulu melakukan pembahasan mekanisme tanah adat dengan melibatkan masyarakat adat setempat dan tokoh-tokoh Tolaki yang hidup dan mendiami Routa hari ini. Namun faktanya, klaim tersebut justru datang dari pihak-pihak luar yang tidak memahami kondisi sosial dan sejarah masyarakat Routa.
“Saya sudah konfirmasi kepada tokoh-tokoh masyarakat Tolaki di Routa, tidak ada pelibatan dan tidak ada musyawarah. Yang mengklaim ini justru orang-orang dari luar Routa,” ujarnya.
Randi juga memaparkan bahwa pengakuan tanah adat memiliki tahapan regulasi yang jelas, mulai dari inventarisasi dan identifikasi oleh pemerintah, pengajuan permohonan pengakuan hak ulayat oleh masyarakat adat, verifikasi dan pemeriksaan, hingga pencatatan dan pendaftaran resmi serta penerbitan sertifikat hak ulayat. Seluruh proses itu wajib melibatkan masyarakat adat dan tokoh setempat.
“Tidak bisa serta-merta mengklaim sepihak hanya bermodal surat tanpa kekuatan hukum. Bahkan pemerintah daerah saja mungkin belum pernah dikonfirmasi,” tegasnya.
Ia menyesalkan langkah pengurus LAT dan Yeniyas Latorumo yang langsung mengirim surat ke pihak perusahaan tanpa mekanisme, tanpa konfirmasi, dan tanpa pelibatan masyarakat Routa. Randi mengingatkan agar pihak-pihak tersebut berhati-hati dan memahami terlebih dahulu persoalan tanah serta tanaman masyarakat di dalam wilayah izin PT SCM.
Randi juga menegaskan bahwa sebagian besar persoalan hak masyarakat Routa di wilayah perusahaan, khususnya PT SCM, telah diselesaikan melalui mekanisme kompensasi yang diputuskan secara mufakat antara pemerintah setempat dan masyarakat. Kompensasi tersebut meliputi tanaman damar, kopi, dan tanaman tumbuh lainnya.
“Ketika kami masyarakat Routa memperjuangkan hak kami dulu, kami berjuang sendiri, berdarah-darah dan lelah. Di mana lembaga adat dan saudara Yeniyas Latorumo yang mengklaim sebagai raja atau mokole itu?” ujarnya.
Ia mengingatkan agar LAT dan Yeniyas Latorumo tidak membawa-bawa nama Routa bila hanya untuk kepentingan ekonomi tanpa memahami hubungan dan kesepakatan yang telah terjalin antara masyarakat dan perusahaan.
“Jangan sampai kalian yang berbuat, kami masyarakat Routa yang menanggung konsekuensinya. Jangan pula mengabaikan keputusan mufakat antara pemerintah dan masyarakat yang sudah ada,” katanya.
Menutup pernyataannya, Randi mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami status lahan. Menurutnya, kesalahan administrasi dalam pengakuan atau penguasaan tanah dapat berujung pada persoalan hukum.
“Semua pihak harus sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan konflik baru di Routa,” pungkasnya.(*)













