Ketua Panitia JPTP Siap Bertanggungjawab Atas Keputusan Pansel

0
1442

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon 2b lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), Muh. Hardhy Muslim, S.H, M.Si bertanggungjawab atas segala keputusannya dalam penentuan kelulusan peserta tes.

 

“Siapapun peserta yang dinyatakan lulus karena kemampuannya baik dalam tes tertulis maupun presentase di hadapan panitia seleksi siap kami pertanggungjawabkan kelulusannya,” ujar Hardhy Muslim saat rapat dengar pendapat terkait seleksi JPTP bersama anggota DPDR dan Persatuan Pemuda Pemerhati Kabupaten (P3K) Buton Utara di aula kantor DPRD Selasa, 15 Agustus 2023.

 

Menanggapi adanya isu nepotisme terkait dengan kelulusan adik kandungnya atas nama Zainal Arifin dan Istrinya Wa Ode Ernawati Asman yang juga mengikuti seleksi JPTP, Hardhy katakan, dalam dunia kepegawaian tidak ada perbedaan antara saudara pejabat dengan yang bukan sudara pejabat. Semua memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk mendapat posisi atau tempat sesuai dengan kopetensi yang dimilikinya.

 

Kemudian, lanjutnya, tidak ada aturan yang melarang seorang ASN yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pengambil keputusan di daerah untuk tidak boleh mengikuti atau meloloskan dalam seleksi JPTP atau seleksi lain yang berkaitan dengan pengembangan karir seorang ASN.

 

” Zainal Arifin adalah adik kandung saya dan Wa Ode Ernawati Asman isteri saya. Mereka memiliki hak yang sama dengan peserta lain untuk mendapatkan kelulusan apabila nilai pekerjaannya baik,” Urai Hardhy.

 

Hardhy Muslim mengatakan, mereka dinyatakan lulus karena hasil pekerjaannya mulai dari pembuatan dan presentase makala sampai tahap lainnya dinilai baik. Semua hasil pekerjaan itu terdokumentasi sebagai bukti apabila dikemudian hari terjadi persoalan.

 

Dia menjelaskan, adik kandungnya, Zainal Arifin itu memenuhi syarat dari segi golongan dan penjenjangan dalam jabatan sebagai ASN. Dari rekam jejak kepegawaian yang tercatat dalam daftar riwayat hidup (DRH), Zainal Arifin pernah menduduki eselon IIIb di Kabupaten Kolaka, Eselon IIIa di Butur dan yang bersangkutan juga sudah pernah mengikuti lelang jabatan di OPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

“Jadi seluruh tudingan yang ditujukan kepada adik dan istri saya hari ini sangatlah tidak berdasar dan sangat subyektif,” tambahnya.

 

 

Lebi jauh Hardhy menjelaskan, jika dengan munculnya tudingan dari P3K itu lalu mereka diabaikan, maka Pansel juga bisa disoroti atau dianggap salah karena dalam aturan tentang regulasi dalam seleksi itu tidak ada ketentuan yang melarang Pansel untuk mengakomodir atau meluluskan peserta yang memiliki hubungan darah dengan Sekda selaku ketua Pansel.

 

Selanjutnya diterangkan, terkait dengan nama peserta seleksi yang nilainya tidak diumumkan di publik karena masing-masing peserta telah memiliki nomor tes dan nomor itulah yang diumumkan.

 

“Salah satu cara kami, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kemenpan RB adalah menyampaikan seluruh tahapan secara terbuka. Apabila dalam prosesnya sewaktu waktu bisa berubah sepanjang itu tidak keluar dari persyaratan yang tertuang dalam Permenpan, maka tidak perlu dibesar-besqrkan,” kata Hardhy Muslim.

 

Begitu juga dengan pengumuan tiga besar nanti, Pansel sudah sepakat

untuk menyampaikan nama guna menghindari tuduhan subyektifitas. Jadi panitia telah dan akan tetap dan tetap memutuskan secara omobjektif.

 

Ditempat terpisah sejumlah peserta seleksi JPTP yang minta namanya dirahasiakan menyatakan jika ada pihak lain yang berusaha menggagalkan proses seleksi mereka siap melakukan perlawanan.

“Kami juga bisa menyuarakan hal ini karena berkaitan dengan masa depan dan karir kami kalau ada pihak-pihak yang coba menghalangi proses seleksi tersebut, “ujar salah seorang peserta. (Red/Dit).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here