LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk mendalami kasus dugaan penyalahgunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada Induk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada tahun 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca melalui Kasi Intel Zulkarnaen Perdana mengatakan, saat ini Kejari Konawe saat ini telah membentuk tim Satgas mengenai kasus dugaan penyalahgunaan dana Silpa sekaligus pembelian Kendaraan Dinas (Randis) yang diduga tidak melalui mekanisme pembahasan anggaran di tahun 2023.
Kata dia, Tim Satgas yang dibentuk melibatkan delapan orang dari kejaksaan termasuk Kajari akan ikut terlibat dalam mendalami kasus penyalahgunaan Dana Silpa sebesar 56 miliar pada tahun 2023 lalu.
“Kajari sendiri juga meminta dilibatkan sebagai Jaksa untuk penyelidik kasus ini,” ungkap Kasi Intel Kejari Konawe.
Ia juga membeberkan, dalam waktu dekat, pihak Kejari Konawe bakal memanggil beberapa kepala Instansi untuk dimintai keterangan.
“Kami hanya menunggu konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, yang jelas minggu depan itu kami sudah layangkan surat pemanggilan,” ujar Zulkarnaen.
Terkait bocoran pemanggilan, Kasi Intel Kejari Konawe menerangkan, untuk awal penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Silpa dan pembelian Randis, pihaknya akan duluan memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe untuk dimintai keterangan karena menurutnya instansi tersebut lebih memahami kondisi keuangan di Konawe.
Selain itu, lanjut Zulkarnaen, pihaknya juga bakal memanggil dari pihak DPRD Konawe baik itu anggota Dewannya ataupun ASN yang bertugas di Lembaga Legislatif tersebut.
“Untuk anggota Dewannya kami akan tetap panggil untuk dimintai keterangannya, namun kami harus menyurat ke Pemerintah Pusat dulu karena Anggota DPRD itu adalah pejabat Negara,” terangnya.(Red/Inal).