Kejari Konawe Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi Diknas

0
1342

Lintassultra.com [ Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolres Konawe,telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi rutin pemeliharaan gedung pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe mulai meneliti berkas dugaaan korupsi dana rutin yang diduga mengalir dan dinikmati sejumlah nama.

Kepala Kejaksaan Negeri( Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH., MH yang dikonfirmasi usai menghadiri Silaturahmi jajaran Polres Konawe dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) pada rabu, (24/4/2019) membenarkan, berkas perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung pada lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.JPU Kejari Konawe telah menerima berkas dari penyidik tipikor polres konawe untuk diteliti.

Meski waktu penelitian berkas perkara dugaan korupsi Diknas Konawe hanya empat belas hari. Namun, jika belum memenuhi syarat formil dan materiil maka JPU akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Tipikor Polres Konawe untuk dilengkapi.

“Sekarang prosesnya masih tahap penelitian jaksa di Kejari Konawe,kita akan melihat syarat formil dan materiil ,manakalah syarat formil dan materiil sudah memenuhi persyaratan maka kita nyatakan lengkap,tetapi jika belum lengkap kami akan kembalikan ke penyidik polres agar dilengkapi”.terangnya.

Diketahui dugaan korupsi rutin pemeliharaan gedung kantor lingkup Diknas Konawe tahun 2016 medio lalu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,2 Milyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP) Sultra yang diduga dinikmati sembilan nama sesuai pengakuan mantan bendahara Diknas Konawe GNW.( Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here