Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti Dari 52 Perkara Pidum

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil tindak Pidana Umum (Pidum) yang terjadi di Konawe selama setahun terakhir.

Pemusnahan BB yang dipimpin langsung oleh Kajari Konawe (Kajari) Irwanuddin Tadjuddin dilakukan di Pelataran Kejari pada Kamis 22 Oktober 2020.

Dari hasil sitaan Kejari Konawe dalam setahun terakhir sebanyak 52 perkara BB yang berupa beberapa paket sabu, ineks, Senjata Tajam (Sajam), serta makanan dan obat-obatan ilegal lainnya telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan.

Kata Irwanuddin Tadjuddin dari 52 perkara, BB yang mendominasi adalah kasus Narkotika yaitu 20 kasus dibanding 32 kasus lainnya.

“Dalam perkara pemusnahan ini didominasi oleh pemusnahan Narkotika,” paparnya.

Lanjutnya mengatakan bahwa yang mendominasi kasus perkara di konawe selain kasus narkotika, adalah kasus kekerasan pada anak.

“Yang dominan di Konawe itu antara lain kasus narkotika dan yang kedua adalah kasus kekerasan pada anak,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan kedepannya Kejaksaan Bersama pihak Kepolisian serta Pengadilan Negeri Konawe untuk selalu mengkampanyekan bahwa narkoba ini sudah tidak lagi dianggap enteng.

“Perlu ada peningkatan pengawasan terhadap terhadap peredaran obat-obat terlarang di konawe,”pungkasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan BB hasil tindak pidana Umum yakni Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe AKBP Yudi Kristanto S.IK, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Febrian Ali SH. MH, Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sultra Wahyudin Muis, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Konawe Badaruddin SH. MH.(Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *