Lintassultra.com | Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap ikan dengan kapasitas 10 GT pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) Kabupaten Konawe tahun 2015 lalu.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Konawe bahkan telah memanggil Kadis DKP Mudiyanto untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan kapal tersebut.
Selain memeriksa Mudiyanto, Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Bidang ( Kabid) Tangkap DKP Kusdiana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2015 lalu yang mengetahui proses lelang pengadaan kapal nelayan itu.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH mengatakan, pemanggilan terhadap Kadis DKP Mudiyanto, merupakan pemanggilan pertama. Diketahui pengadaan kapal nelayan ini menghabiskan anggaran Rp. 544 juta.
“Kadis DKP telah kami panggil tiga hari lalu. Nanti hari ini baru hadir untuk memberikan keterangan. ” katanya. Selasa (23/7/2019).
Lanjutnya, Selain Kadis DKP, penyidik juga telah memanggil PPK untuk dimintai keterangan. Bahkan penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap panitia yang lebih mengetahui soal teknis pengadaan kapal dimaksud.
“Kedepannya kami akan memanggil lagi pihak panitia yang lebih teknis lagi yang lebih menguasai. Sebab kadis DKP Mudiyanto kan hanya sebatas menandatangani, itupun sudah akhir tahun masuk menggantikan terpidana, mantan Kadis Joko Rusianto,” jelasnya .
Penanganan dugaan korupsi pengadaan kapal ikan tersebut berdasarkan informasi dan aduan masyarakat yang masuk di kantor kejari konawe. Selain aduan masyarakat Seksi Inteljen kejari telah turun langsung mengumpulkan bahan dan keterangan dilapangan.
Diketahui kapal penangkap ikan 10 GT dianggarkan pada tahun 2015 melalui DKP Konawe telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe. Pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan CV. Ananindhita itu ditenggarai ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti.( Red/LS).