LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Turfadillah Alias Dillah Bin Tuha (29) warga Dusun VI Suka Maju, Kelurahan Lembah Subur Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tak berkutik saat dibekuk Tim Satuan Reserse (Satres) narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sabtu (2/4/2022).
Dillah dibekuk Satres Narkoba di depan pasar sore Rahabangga, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe, karna di duga sebagai pengguna dan pengedar narkoba di area tersebut.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di tempat itu (Pasar Sore Rahabangga) kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami kemudian selanjutnya melakukan Penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan oleh Pak RT dan Bu RW. Dari hasil penggeledahan ditemukan di saku kanan sebanyak 1 (satu) sachet Dengan berat Bruto 0,73 gram diduga Narkotika jenis Shabu yg berada di dalam pipet besar warnah hijau,” kata Andi Musakkir, Senin (4/4/2022).
Usai dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, dan pihaknya menemukan alat isap Bong dalam kantong plastik warnah hitam di samping rumah tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu Satu sachet yang diduga Sabu seberat 0,73 gram, satu unit HP beserta nomor kartunya, satu buah kaca pireks, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet, satu sachet plastik kosong, satu alat isap atau bong, dan satu selip pengiriman.
“Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa di Mako polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Red/In).