Kades Andadowi Bantah Tudingan Tak Bayar Honor Aparat Desa, Ini Penjelasannya

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE — Kepala Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi, angkat bicara terkait tudingan yang menyebut dirinya tidak membayarkan honor aparat desa.

Andi membantah tudingan tersebut. Ia mengakui sempat terjadi keterlambatan pembayaran honor aparat desa, namun seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Andi, keterlambatan pembayaran honor pada tahun 2026 bukan karena dirinya tidak ingin membayarkan hak aparat desa. Ada sejumlah kendala dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan pembayaran mengalami keterlambatan adalah bertepatan dengan rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat persyaratan terkait pemenuhan kewajiban pajak masyarakat yang harus mencapai persentase tertentu sebelum pembayaran honor aparat desa dilakukan.

“Untuk tahun 2023 sampai 2026 semua sudah dibayarkan,” tegas Andi.

Ia mengatakan, untuk pembayaran honor tahun 2026 memang sempat mengalami keterlambatan. Namun kondisi tersebut terjadi karena pihak desa masih harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

“Kemarin terlambat, selain bertepatan HUT RI, juga ada persyaratan lain. Kami diminta agar pembayaran honor aparat desa dilakukan apabila kewajiban pajak telah mencapai 62 persen, sedangkan pada waktu itu warga yang wajib pajak baru 22 persen,” ujar Andi.

Menurutnya, pembayaran honor baru dapat dilakukan setelah kewajiban pajak warga mengalami peningkatan dan persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Setelah persentase wajib pajak warga terpenuhi, Pemerintah Desa Andadowi kemudian melakukan pembayaran honor aparat desa.

Andi menyebut pembayaran tersebut dilaksanakan pada 18 September 2026. Honor yang dibayarkan mencakup hak aparat desa untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

“Pada 18 September 2026 kami sudah melakukan pembayaran honor aparat desa untuk bulan lima dan enam, sedangkan untuk bulan tujuh, delapan dan sembilan itu masih proses pencairan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembayaran tersebut tidak dilakukan secara tertutup. Pembayaran honor aparat desa disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pendamping Desa bersama sejumlah anggota lainnya.

Dengan adanya pembayaran tersebut, Andi menegaskan bahwa seluruh honor aparat Desa Andadowi untuk periode yang disebutkan telah ditunaikan.

Ia berharap persoalan keterlambatan pembayaran tidak kemudian berkembang menjadi informasi yang seolah-olah menyebut Pemerintah Desa Andadowi tidak membayarkan hak aparat desa.

“Semua sudah dibayarkan,” pungkasnya.(Red/Inal).

  • Share
Exit mobile version