Ini Sebab Anggaran Dana Desa di Konawe Belum Dicairkan

0
917

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 belum di cairkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kasatgas Pencegahan Wilayah IV KPK ingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe untuk memperbaiki mekanisme pengawasan penyusunannya.

Kasatgas Pencegahan Wilayah IV KPK, Niken Ariati mengatakan dana desa di Konawe harus di perbaiki mekanisme pengawasan pencatatannya.

“Dana desa juga di perbaiki mekanisme pengawasan pencatatannya, karna memang sudah ada yang desain namun belum cair dana desanya pada tahun 2020 karena masalah Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Undang-undang desa,” ungkap Niken Ariati saat diwawancara awak media, Kamis (11/02/2021).

Kedepannya, dia berharap agar permasalahan seperti ini jangan ada lagi. Seharusnya ada pengawasan yang berbasis resiko.

Soal pengawalan dana desa yang terhenti, menurutnya, itu akan di kembalikan ke kementerian. Kata dia, KPK tidak mengawal namun semua ada mekanisme dan regulasinya telah diatur. Desa yang mendapatkan DD adalah desa yang telah disahkan oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Prosesnya kalo sudah dari Perda harusnya sudah bisa di tetapkan dari kementerian dalam negeri untuk selanjutnya disiplin oleh Kemendagri baru dapat pencairan,” ucapnya.

Lebih jauh, Niken menjelaskan, sebenarnya 2021 ini sudah di anggarkan oleh kementerian keuangan dan harusnya sudah bisa di cairkan. Tetapi kemungkinan ada kendala teknis, sehingga belum terealisasi.

“Namun harapannya kalaupun sudah dicairkan penggunaan dananya harus transparan. Kami berharap ada partisipasi dari masyarakat untuk terus memantau, dan jika ada masalah harus di tindak lanjuti oleh pemerintah,” pungkasnya. (Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here