LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Iqbal R alias Bala (27) Warga Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe berhasil dibekuk Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena hendak melakukan transaksi Narkoba.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui rilisnya mengatakan berdasarkan laporan warga, tim II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil Meringkus tersangka pada, Sabtu 27 Maret 2021 pukul 19.30 Wita.
“Iqbal berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di jalan Budi Utomo Lorong Jambu, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” ungkap Ferry.
Lanjut Ferry, ditangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 10,16 gram.
Ferry menuturkan polisi juga berhasil menyita BB lainnya berupa satu unit merk Hp Vivo Y19 warna hitam, satu buah pembungkus rokok merk Sampoerna, serta satu lembar tissue bekas.
“Setelah di interogasi, Iqbal mengakui ia memesan barang haram tersebut dari seseorang dan diarahkan untuk mengambil Sabu ditempat yang telah ditentukan. Iqbal juga mengakui kalau dirinya mengedarkan serta menerima paket Sabu dengan sistem tempel,”jelasnya.
Kini tersangka dan BB lainnya di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red/Inal).