Hendak Edarkan Sabu, Pemuda Asal Besulut Dibekuk Polisi

0
4931

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Arjuna Alias Arjun (24) tak berkutik saat dibekukĀ  Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian (Polres) Konawe karna diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis sabu.

Arjun dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Konawe saat hendak mengedarkan Sabu di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan saat menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Amosilu kerap terjadi pengedaran narkoba yang dilakukan Arjun.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami lalu melakukan pengamatan dan pembuntutan, kami kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Andi Musakkir.

Lanjutnya, ditangan Arjun, pihaknya menemukan kotak warnah putih bening yang berisikan dua sachet dan di bawah jendela tujuh sachet yang sempat dibuang.

“Total barang bukti yang ditemukan seberat 2,15 gram diduga Narkotika jenis Shabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Andi Musakkir juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah Arjun di Desa Punggaluku, Kecamatan Besulutu yang disaksikan langsung oleh aparat desa setempat.

“Kami juga mengamankan bukti lainnya berupa satu unit HP Merk Samsung warnah Hitam dengan nomornya, satu buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang berada d bawah jendela, satu buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang berada dalam kotak putih dua buah korek api Gas warnah hijau dan merah, satu set alat isap bong satu slip pengiriman, dan 127 sachet kosong,” terangnya.

Tersangka beserta alat bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tutupnya. (Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here