LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Hafid Indrawan (20) Warga Tanggodipo, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe karna di duga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Sabu.
Hafid Indrawan yang merupakan pelajar di salah satu universitas di Sultra kedapatan polisi membawa sabu seberat 1,08 gram di jalan Hauling Labota Desa Labota Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Minggu (3/7/2022).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di jalan Hoaling Labota.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pengintaian di tempat itu, sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam pemantauan, pihaknya mencurigai sebuah mobil dengan nomor lambung mobil 278 warnah putih dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan, di dalam tas Hafid Indrawan yang merupakan pengendara mobil tersebut, polisi menemukan Sabu sebanyak dua sachet dengan total berat 1,08 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu Unit HP Merk Oppo warnah Silver, satu buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api Gas warnah putih, dan satu set alat isap Bong.
“Tersangka dan barang bukti lainnya telah di amankan di Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Andi Musakkir.
Ia menambahkan, Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (Red/Inal).