LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan penahanan uang kehormatan atau Gaji Komisioner Bawaslu Konawe tanpa alasan yang jelas.
Hal itu diungkapkan oleh, Kordiv HP2H Bawaslu Konawe, Restu, Jumat (20/12/2024). Restu mengungkapkan, hak yang seharusnya diterima setiap bulannya sampai saat ini belum diterimanya, sementara semua personil Bawaslu kabupaten kota se Sultra telah mendapatkan haknya pada 1 Desember 2024 lalu.
“Benar tinggal saya sendiri yang haknya belum diberikan, dan tidak ada alasan yang jelas kenapa hanya Gaji saya yang di tahan sementara yang lain sudah, bahkan staf teknis maupun yang lain sudah terima sejak tanggal 1 Desember lalu,” Kata Restu kepada awak media.
Ia mengaku sudah beberapa kali menanyakan haknya kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi, namun alasan yang diberikan juga tidak masuk akal. Lebih ironisnya lagi, salah satu staf keuangan sekretariat Bawaslu Provinsi malah mengembalikan kepadanya untuk menunggu atau tidak sama sekali.
“Saat saya bertanya kenapa gaji saya ditahan, staf ini bilang itu atas arahan dari Kepala Sekretariat, tapi tidak ditau apa alasannya. Kemudian dia juga mengatakan terserah bapak mau menunggu atau tidak, setelah itu tidak ada lagi kejelasan kapan Gaji saya diberikan,” ujarnya.
Kata dia, semua kewajiban sebagai pimpinan Bawaslu Konawe sudah dilaksanakan dengan baik, hal terlihat dengan tidak adanya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan juga tidak adanya sengketa baik itu sengketa Hasil maupun Sengketa Proses.
Bahkan saat ini kasus dugaan Pidana Pemilihan yang ditangani Bawaslu Konawe sudah masuk tahap Persidangan dengan tersangka Camat Onembute, Kabupaten Konawe.
“Artinya segalah kewajiban saya sebagai Pimpinan Bawaslu telah saya laksanakan dengan baik. Tetapi mengapa Hak saya justru ditahan,” Ujarnya.
Lanjut Restu, dirinya bakal mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penahanan yang kehormatan yang menjadi haknya.
“Dalam waktu dekat ini Saya juga akan melaporkan ke DKPP terkait penahanan gaji saya yg sudah dua puluh hari,” tandasnya.
Sementara itu, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Sultra, Darma kepada media ini menjelaskan, terkait laporan dari Kordiv HP2H Bawaslu Konawe akan haknya yang belum diterima telah masuk sejak 10 Desember lalu saat ini sudah di atensi ke Sekretariat Kabag Administrasi Bawaslu Sultra dan prosesnya saat ini sedang menuju KPPN untuk mengurus gaji tersebut.
“Rabu (12/12) kemarin saya sudah tanyakan ke Kabag, dan infonya telah disampaikan ke Ketua Bawaslu Provinsi, dan perhari ini saya sudah konfirmasi lagi disampaikan bahwa sudah diajukan pencairan gaji Restu,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo saat dihubungi media ini melalui pesan Whatsapp belum memberikan respon.(Red/Inal).