LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pihak Keluarga Darmin Alaihi berharap keadilan terhadap pemerintah terkait permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Usaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Permasalahan sengketa tanah yang terjadi sejak November 2023 lalu bermula penjualan harta warisan berupa tanah dengan panjang 16 meter dan lebar 10 meter yang dilakukan oleh Andi Tendri yang tidak diketahui oleh pihak keluarga dari almarhum istrinya Hasnah yang dimana pemegang kuasa warisan tersebut.
Selain tidak melibatkan keluarga dari Hasnah, Andi Tendri juga tak melibatkan pemerintah setempat baik itu ketua RT, RW maupun Lurah setempat. Sementara Andi Tendri merupakan suami kedua dari Hasnah dan memiliki tiga orang anak. Sedangkan dari Almarhum suami pertama, Hasnah memiliki dua orang anak.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua RW I Inolobunggadue, Suri Moita saat menghadiri mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Inolobunggadue yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Camat Unaaha, Lukman Amrin, Lurah Inolobunggadue, Akbar Lamambo, Kuasa Hukum Keluarga Darmin Alaihi, Edy Sofya, Bhabinsa, Serda Pardiansyah, Bhabinkamtibmas, Muh Rais Rahman.
Dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Andi Tendri atas kejadian tersebut. “Tolong disimak, keberadaan pemerintah itu harus dilibatkan. Karna kita tidak menginginkan hal yang tidak diinginkan apa lagi ini terkait jual beli tanah,” ujar Suri.
Namun, lanjut Ketua RW, dirinya menyampaikan jika sebelumnya ia telah melakukan komunikasi kepada Darmin dan keluarganya, mereka tidak keberatan dengan penjualan tanah tersebut karena anak dari Hasnah telah menerima dengan ikhlas.
Namun yang jadi permasalahan, lanjut Suri, setelah tanah tersebut dijual, ukuran sudah tidak sesuai. “Pada saat kami kelapangan dan mengukur lokasi tersebut, lebarnya sudah menjadi 11 meter, dan panjangnya sudah mencapai 24 meter. Itu tidak sesuai dengan keterangan surat kuasa yang telah dibuat,” bebernya.
Dan parahnya lagi, tambah Suri, masalah belum terselesaikan, si pembeli tanah malah malah menambah bangunan. “Masalah belum terselesaikan malah sudah dibangun pondasi,” katanya.
Menanggapi pemaparan tersebut, Andi Tendri menjelaskan, dirinya telah diberi kuasa oleh istrinya atas lokasi tersebut. Kata dia, dirinya telah berembuk kepada ketiga anaknya agar tanah tersebut dijual.
Sedangkan terkait lebihnya luasan tanah, Andi Tendri mengungkapkan hal tersebut dilakukannya karna telah ada kesepakatan antara dirinya dan Mertuanya selalu pemberi Kuasa. Ia juga menerangkan jika dirinya sempat memberi dana sebesar dua juta rupiah kepada mertuanya.
“Saya memberi bapak uang dia juta, dan ada juga ukuran tertentu yang diberikan kepada Hasnah untuk membangun rumah,” Kata Andi Tendri saat dimintai keterangan oleh Sekretaris Camat Unaaha, Lukman Amrin.
Setelah mendapat keterangan diri kedua bela pihak, Lukman Amrin mengatakan, pihak pembeli tanah seharusnya menaati rujukan yang ada. “Solusinyankami belum bisa putuskan, namun Kamis (25/1/2024) nanti kita adakan pertemuan dan ke lokasi untuk memantau tanah tersebut dan selanjutnya akan kita selesaikan permasalahan ini,” Tandasnya.(Red/Inal).