Edarkan Sabu, Polisi Amankan Tiga Pemuda Warga Kecamatan Unaaha

0
5304

Lintassultra.com[ Unaaha – Tiga  pemuda warga Kecamatan Unaaha diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Konawe atas kepemilikan Sabu di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara . Barang haram tersebut didapat dari salah satu Napi Lapas Kendari inisial ARM pada ,rabu (26/6/2019).

Awalnya, Satres Narkoba Mengamankan Samrin alias Sem pada pukul 22.00 wita didepan Hotel Sri Rahayu Kelurahan Tuoy dengan barang bukti sabu seberat 0.33 gram .Namun saat hendak ditangkap terduga sempat membuang narkoba tersebut.

Usai mengamankan Samrin, polisi lalu melakukan pengembangan serta berhasil mengamankan Ardiyansyah pada pukul 23.00 wita dengan barang bukti sabu seberat 0.20 gram di Lasada Kelurahan Tuoy . Selain Ardiyansyah,polisi juga mengamankan seorang pria bernama Hidayat.

Didepan polisi, Samrin mengaku bahwa barang narkotika tersebut akan dijual kepada seorang wanita dan transaksinya didepan hotel Sri Rahayu. Sementara terduga sendiri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ardiyansah.

“Dengan dasar informasi dari terduga Samrin,anggota langsung melakukan pengembangan dan mengamankan terduga Ardiyansyah dirumahnya”.kata Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Abd. Harist.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba untuk Hidayat sendiri sehari sebelum dilakukan penangkapan terhadap Samrin dan Ardiyansyah . Dia (hidayat red) sempat berpesta narkoba bersama terduga Ardiyansyah dan teman-temannya.

“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku , Hidayat sempat berpesta sabu dengan ardiyansyah di Lasada Kelurahan Tuoy . Namun,untuk hidayat bebas karena pada saat penangkapan tidak ada alat bukti dari tangannya saat penangkapan “.jelasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga yang kini telah ditahan dihotel prodeo Polres Konawe disangkakan pasal ,114 ayat 1 jo , Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo ,Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun masa kurungan (Red/LS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here