DLH dan Disnakeswan Konawe Soroti Bau Tak Sedap yang Ditimbulkan Pengusaha Ayam Potong di Sekitar STQ Unaaha

0
1454

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe belum memberikan izin terhadap beberapa pengusaha ayam potong yang berada di lokasi perkotaan khususnya di STQ Unaaha.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) DLH Kabupaten Konawe, Herianto Wahab mengatakan ada beberapa pengusaha ayam potong yang meminta untuk dibuatkan surat izin dampak lingkungan, namun pihaknya belum memberikan karena belum ada rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) apakah di lokasi STQ Unaaha layak untuk dilakukan aktifitas pemotongan maupun penjuala ayam.

Kata dia, pengusaha akan diberikan izin apabila di lingkungan tempat pemeliharaan ayam potong tidak menganggu warga yang berada disekitaran tersebut karena hal tersebut akan menjadi dasar atau pegangan masyarakat di dalam surat rekomendasi.

“Untuk mengeluarkan rekomendasi, minimal 100 meter warga yang berada di tempat usaha tersebut tidak merasa terganggu,” ujarnya.

Herianto menjelaskan, pendataan pengusaha ayam potong di Kabupaten Konawe sampai saat ini belum masuk dari Disnakeswan.

“Terkait berapa pengusaha ayam potong di Konawe kami belum tau secara pasti, karena itu domain Disnakeswan, kalau kita hanya dampak lingkungan,” tutur mantan Kabag Humas Pemkab Konawe tersebut.

Lanjut Herianto, apabila masyarakat ada yang merasa terganggu dengan adanya perusahaan ayam potong tersebut, mereka diimbau untuk segera melapor ke pihak DLH.

“Jadi yang berada ditengah kota itu secara untuk kepentingan umum itu sangat mengganggu dalam hal bau dan lain-lain dan itu sebenarnya tidak boleh tetapi dari yang bersangkutan Dinas Peternakan ini bagaimana dengan arahannya,” tutupnya

Sementara itu, Kadis Disnakeswan Jumrin mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada beberapa pengusaha ayam potong yang meminta rekomendasi terkait teknis dan kelayakan perusahaan ayam potong tersebut.

“Mereka sudah pernah datang tapi mereka tidak diberikan izin dan di area situ tidak boleh ada pemotongan,” tegasnya.

Menurut Jumrin, perusahaan ayam potong yang berada di tengah kota khususnya di daerah STQ Unaaha wajar disoroti karena bau yang ditimbulkan luar biasa busuknya.

“Menurut mekanisme, penampungan dan pemotongan harus berada di luar daerah,” paparnya, Senin (5/8/2022).

Dirinya juga mengakui, sebelumnya pernah dilakukan sosialisasi di perusahaan tersebut, dan tim sosialisasi telah memberitahukan bahwa ditempat tersebut memang tidak layak dilakukan pemotongan dan penampungan.

“Kami tidak akan kasih rekomendasi. Tidak ada jalan,” pungkasnya.(Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here