LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.20 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba Polres Konawe IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M.A.F. (19), warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Puunaha. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti narkotika berupa 43 sachet plastik bening ukuran besar dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 26,64 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti nonnarkotika, yakni satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, satu set alat isap atau bong, satu buah korek api gas berwarna biru, satu buah pipet berwarna merah arsir putih yang telah dimodifikasi sebagai alat takar, satu klip sachet bening ukuran kecil, satu buah tas berwarna hitam bertuliskan We Power, satu kantong plastik kresek berwarna bening, satu kantong plastik bekas berwarna hitam, satu buah alat pres berwarna biru, serta satu unit timbangan digital merek CAMRY berwarna silver.
Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas juga menemukan tiga sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang tersebut ditemukan di saluran air depan kawasan wisata kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, yang berdasarkan hasil pengembangan diduga sengaja ditempelkan oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun rencana tindak lanjut penyidik meliputi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Konawe dalam menindak tegas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Konawe juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.(*)













