LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Konawe secara resmi melaporkan oknum Pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Konawe atas dugaan tindak pidana Korupsi bantuan terhadap korban banjir dan longsor di tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri.
Pengurus Cabang Konawe LSM Gerak Rakyat Sultra, Mursalin yang tertuang dalam laporannya dengan nomor 86/DPC/LSM-Gerak/XII/2023 menduga, Dinas Sosial Kabupaten Konawe diduga melakukan tindakan pidana korupsi terhadap anggaran pemulihan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Konawe.
“Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan pemberian bantuan beras di Konawe yang tertuang dalam Keputusan Bupati Konawe nomor 190 tahun 2020,” Kata Mursalin.
Lanjutnya, kenyataannya di lapangan terdapat penerima bantuan yaitu di Kecamatan Lalonggasumeeto dan Soropia yang seharusnya tidak menerima bantuan karena di Kecamatan tersebut tidak pernah mengalami banjir ataupun tanah longsor.
“Dua kecamatan ini paling banyak menerima bantuan beras yaitu sebesar 77.313,6 Kilo gram untuk 6.903 jiwa penerima,” Bebernya.
Ia juga mengungkapkan, dalam penanganan banjir di tahun anggaran 2020, terdapat tujuh kecamatan yang masyarakatnya mesti menerima bantuan beras berupa Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 99.646,4 kg dengan total penerima 8.897 jiwa penerima yang dimana setiap nama penerima manfaat telah dilampirkan.
Sedangkan total anggaran bantuan pemulihan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Konawe tersebut sebesar Rp 997.759.403,-.
Sehingga, Mursalin menerangkan jika dalam penaganannya, diduga penyelewengan yang merugikan negara sekitar ratusan juta rupiah.
“Kami meminta dugaan tindak pidana korupsi ini agar segera diusut tuntas,” Pungkas Mursalin.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Konawe, Zulkarnaen Perdana Mustaka mengatakan, laporan yang dimasukkan oleh LSM Gerak Sultra telah diproses.
“Iya benar, sekarang sudah tahap pemeriksaan,” Singkatnya.(Red/Inal).