Lintassultra.com,Unaaha – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Konawe,menolak gedung eks Balai Latihan Kerja ( BLK) yang di pinjamkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Aksi penolakan itu disampaikan Komisioner Bawaslu,rabu ( 09/01/2019)
Aksi penolakan pertama disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabdah. Menurutnya, gedung yang dipinjamkan pemda ke Bawaslu sangat tidak layak dijadikan kantor,karena lokasinya terbilang susah didapat jika ada masyarakat yang akan melaporkan perkara pelanggaran pemilu.
Untuk itu,dalam beberapa hari ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri ( Mendagri)dan melaporkan soal pinjaman gedung tersebut.
” Kami akan menyampaikan ke Mendagri soal gedung yang dipinjamkan pemda konawe yang tidak layak digunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Indra Eka Putra menyebut, dari sekian banyak gedung milik pemda yang tidak terpakai dan aksesnya sangat mudah dijangkau. Namun saat Bawaslu meminta pinjam ,pihak pemda tidak mau meminjamkan dengan berbagai macam alasan.
Terkait, gedung eks BLK yang dipinjamkan pemda. Kata Indra , gedung tersebut sangat tidak layak apalagi tempatnya terbilang tidak aman untuk digunakan bawaslu dan staf saat bekerja pada malam hari.
Menurutnya , Ada banyak gedung pemerintah yang layak dan kosong tetapi kenyataannya pemda tidak mau meminjamkan dengan berbagai alasan. Soal, gedung eks BLK tempatnya sangat tidak aman digunakan.
” Bawaslu mending Melakukan Sewa kantor Yang memenuhi kualifikasi “kantor” daripada pemberian Fasilitas Pemda yg Tak Layak Itu”. Tegasnya( Red/LS).