Lintassultra.com,Unaaha – Satuan Lantas Polres Konawe menindak 1.131 pengendaral roda dua selama Operasi Zebra 2018 yang digelar. Kebanyakan pelanggar yang ditindak karena tidak mengunakan Helm SNI,tidak memiliki SIM,melawan arus dan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan.
Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Arifin kepada awak media, rabu ( 14/11/2018) menjelaskan, jumlah pelanggar lalulintas dikonawe ditahun 2018 ini cukup meningkat. Jika, pada tahun 2017 lalu jumlah pelanggar sebanyak 793 .Sementara, untuk Tahun 2018 mencapai 1.131 pelanggar.
Jumlah Pelanggaran saat operasi zebra yang dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga tanggal 12 November 2018 masih didominasi pengendara roda dua . Dengan rincian kendaraan roda dua atau motor sebesar 832 pelanggar,mobil pribadi sebanyak 248,roda 6 sebanyak 36 dan mobil Pick up sebanyak 15.
” Total keseluruhan pelanggaran yang ditilang selama operasi zebra tahun 2018 ini mencapai 1.131 Pelanggaran yang didominasi kendaraan roda dua,” Jelasnya.
Menurutnya , Meningkatnya pelanggaran lalulintas didua kabupaten konawe dan konawe utara karena volume kendaraan yang meningkat cukup signifikan setiap bulan,di Kabupaten konawe roda dua mencapai 300 – 400 unit perbulan.
Untuk itu , Satlantas Polres Konawe menghimbau kepada seluruh masyarakat penguna jalan baik masyarakat Kabupaten Konawe maupun Konawe utara dalam berkendara agar mematuhi aturan lalulintas yang benar.
” Kami minta masyarakat jangan hanya patuh pada saat ada operasi,jadi masyarakat tetap patuh agar terhindar dari kecelakaan lalulintas,” Tutupnya.(Red/ LS ).