Diduga Palsukan Dokumen, LSM LIRA Konawe Laporkan Oknum Caleg DPRD Dapil IV ke Bawaslu

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten inisial MW ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1/2024).

MW dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Kecamatan Onembute.

Dalam laporannya, Sekda LIRA, Agus Salim Misman membeberkan, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan ketidak sesuaian nama identitas ijazah dari nama inisial PT ke atas nama MW.

Menurutnya, dokumen tersebut juga merupakan salah satu syarat untuk ikut dalam kontestasi politik Caleg DPRD di Kabupaten Konawe.

Adapun hasil investigasi, pria yang akrab disapa Agus tersebut menjelaskan, data identitas MW tidak sesuai dengan nama yang ada di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 202/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai dengan nama PT sesuai nomor induk siswa nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo.

Selain itu, lanjut Sekda LIRA, pada saat dimulainya pendaftaran Calon Legislatif DPRD Konawe Dapil IV partai PKB di kantor KPU tahun 2022 lalu, salah satu persyaratan yang dimasukkan yaitu ijazah atas nama PT dengan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB dengan nomor surat 26/PKBM-A/Ket/2022.

“DPD LSM LIRA Konawe mempertanyakan dan meduga telah terjadi manipulasi data atas terbitnya ijazah PT (Inisial) yang digunakan oleh MW. Hal ini menjadi pertanyaan besar karena dari PT berbeda jauh dengan nama MH,” Bebernya.

Masih kata Agus, pihaknya juga telah mendapat informasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe yang menjelaskan bahwa dengan adanya data yang terbit dengan menjadi bahan dokumen yang tertera diatas, Diknas tidak pernah melakukan tanda tangan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah dengan nomor surat 26/PKBM-A/Ket/2022.

“Berdasarkan informasi dari Kepala PKBM Anamolepo, ia mengaku tidak pernah membuat keterangan penulisan ijazah tersebut. Kami juga telah menyerahkan semua bukti-bukti yang kami temui ke Bawaslu,” Tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Restu menjelaskan, pihaknya akan melakukan pleno terkait apakan pelapor telah memenuhi unsur formil dan materil, apa bila kedua unsur tersebut telah terpenuhi maka akan dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu memanggil terlapor dan saksi untuk dilakukan klarifikasi.

“Kami telah menerima laporan LSM LIRA terkait dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe di Dapil IV,” Kata Restu.

“Bawaslu selalu terbuka untuk memberikan informasi terkait seluruh laporan yang diterima,” Tutupnya.(Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *